Izin dan Pengesahan Poligami

izin pengesahan poligami

 

Tentang izin dan pengesahan poligami adalah hal yang harus dipenuhi agar pernikahan poligami dinayatakan sah secara hukum dan menlindungi perempuan yang dinikahi untuk menjadi isteri kedua dan atau anak-anak yang hlahir dari pernikahan kedua tersebut. Hukum tentang poligami di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu orang, sedangkan Pasal 56 ayat (1) KHI menyatakan bahwa suami yang hendak beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama dianggap tidak sah secara hukum.

Untuk mengajukan izin perkawinan poligami, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut : 1). Ada persetujuan dari istri pertama, baik secara tertulis maupun lisan. Jika istri menolak secara tidak wajar, pengadilan dapat memberikan izin setelah memeriksa alasan secara objektif. 2). Suami wajib mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak mereka secara adil dan layak, baik secara finansial maupun mental. 3). Suami harus mampu berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak-anak.

Sedangkan alasan untuk dapat dijadikan dasare pengajuan izin pernikahan poligami adalah sebagai berikut : 1). Istri pertama tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri. 2). Istri pertama mengalami penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 3). Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan.

Sementara prosedur untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang izin melakukan perkawinan poligami adalah sebagai berikut : 1). Suami mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama setempat. 2). Melengkapi dokumen seperti surat permohonan, persetujuan istri pertama, fotokopi KTP, akta nikah, slip gaji, dan dokumen lain yang diperlukan. 3). Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan, termasuk mendengar keterangan istri yang bersangkutan di persidangan. 4). Pengadilan akan menilai apakah izin diberikan berdasarkan syarat dan alasan yang sah. 5). Jika izin diberikan, pengadilan menerbitkan surat izin poligami yang menjadi dasar sahnya pernikahan poligami tersebut. 6). Jika suami adalah ASN/PNS, harus melampirkan surat izin dari atasan.

Dengan izin dari Pengadilan Agama, pernikahan poligami memiliki kekuatan hukum dan dapat dicatat secara resmi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jadi, poligami di Indonesia adalah sah secara hukum jika memenuhi syarat dan memperoleh izin resmi dari Pengadilan Agama.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pengajuan izin dan pengesahan perkawinan poligami, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Perkawinan & Perceraian lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.